Ina Ammania Desak Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Mahasiswi Unpas Diusut Tuntas
Mumbai
Ahmedabad
I
JAKARTA– Dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan melibatkan 13 mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas), Bandung, mendapat sorotan serius dari Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ina Ammania.
Ia mendesak pihak kampus mengusut kasus tersebut secara transparan dan objektif, sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban maupun saksi. Menurutnya, perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk menimba ilmu, bukan tempat yang menimbulkan ketakutan.
Ina menegaskan, penanganan dugaan kekerasan seksual tidak boleh terhambat oleh kepentingan menjaga nama baik institusi. Keselamatan, martabat, dan hak-hak korban harus menjadi prioritas utama selama proses pengusutan berlangsung.
“Ini ironi yang tidak boleh ditoleransi. Fakultas Hukum seharusnya menjadi tempat lahirnya para penjaga keadilan, bukan justru menjadi ruang yang diduga mencederai martabat perempuan. Jika dugaan ini terbukti, tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku hanya karena jabatan atau status akademiknya,” tegas Ina.
Ia menilai, laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tenaga pendidik harus ditangani secara serius. Terlebih, informasi mengenai kasus tersebut telah memicu aksi mahasiswa yang menuntut pertanggungjawaban pihak kampus.
Bagi Ina, langkah investigasi tidak cukup hanya diumumkan kepada publik. Kampus harus memastikan proses pemeriksaan berjalan secara independen dan akuntabel, dengan tenggat waktu yang jelas serta mekanisme perlindungan yang benar-benar dirasakan korban.
“Kampus jangan sampai lebih sibuk menyelamatkan reputasi daripada memastikan keadilan bagi korban. Kampus wajib mengusut kasus ini secara transparan, memberikan pendampingan kepada korban, dan memastikan tidak ada intimidasi. Diamnya institusi hanya akan memperbesar ketidakpercayaan publik,” ujarnya.
Selain mendesak pengusutan menyeluruh, Ina meminta pihak kampus menyediakan pendampingan psikologis bagi korban, menjaga kerahasiaan identitas mereka, serta menjamin keamanan mahasiswa dan saksi yang memberikan keterangan.
Ia mengingatkan, segala bentuk tekanan maupun ancaman harus dicegah agar tidak menghambat pengungkapan fakta. Korban dan saksi harus mendapatkan ruang yang aman untuk menyampaikan informasi tanpa rasa takut.
Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang memiliki perhatian terhadap perlindungan perempuan dan anak, Ina menilai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak bisa berhenti pada keberadaan aturan tertulis. Diperlukan komitmen nyata dari institusi untuk menindaklanjuti setiap laporan secara profesional.
“Pembentukan tim investigasi tidak boleh sekadar menjadi cara meredam kemarahan mahasiswa. Harus ada tenggat waktu yang jelas, perlindungan nyata bagi korban dan saksi, serta sanksi tegas jika dugaan pelanggaran terbukti. Kampus harus membuktikan keberpihakannya kepada keadilan melalui tindakan, bukan sekadar pernyataan,” tegasnya.
Ina juga meminta agar hasil penanganan kasus disampaikan secara transparan tanpa mengungkap identitas maupun informasi pribadi korban.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum bagi perguruan tinggi untuk mengevaluasi sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, memperkuat kanal pengaduan yang aman, serta memastikan tidak ada relasi kuasa yang digunakan untuk membungkam korban.
Ia menegaskan, komitmen kampus dalam menangani dugaan kekerasan seksual harus dibuktikan melalui proses yang terbuka, perlindungan yang memadai, dan tindakan tegas apabila pelanggaran terbukti. Dengan demikian, lingkungan akademik dapat benar-benar menjadi ruang belajar yang aman, bermartabat, dan menjunjung tinggi keadilan.