ZoyaPatel

Fraksi Demokrat-PKS Ingatkan Raperda LP2B Jangan Rugikan Pemilik Lahan

Mumbai

 

BONDOWOSO, MataVisi.id – Rencana Pemerintah Kabupaten Bondowoso memperkuat perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan mendapat respons dari Fraksi Demokrat-PKS DPRD Bondowoso.

Fraksi tersebut mengingatkan agar kebijakan perlindungan lahan tidak hanya berorientasi pada pencegahan alih fungsi sawah, tetapi juga menjamin kepastian hukum serta memberikan perlakuan yang adil kepada petani dan pemilik tanah.

Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi Demokrat-PKS, Subangkit Adi Putra, saat membacakan pandangan umum fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rapat paripurna DPRD Bondowoso, Senin (5/10/2026).

Subangkit mengatakan, Fraksi Demokrat-PKS memahami pentingnya menjaga lahan pertanian di Bondowoso. Keberadaan lahan produktif tidak hanya berkaitan dengan ketahanan pangan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan mata pencaharian masyarakat di sektor pertanian.

Karena itu, fraksi mendukung semangat Raperda tersebut. Namun, dukungan itu dibarengi sejumlah pertanyaan yang dinilai harus dijawab pemerintah sebelum regulasi diberlakukan.

Salah satu yang paling mendasar adalah mengenai kepastian lahan yang akan ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan.

Berdasarkan pemetaan terbaru, KP2B di Bondowoso mencapai sekitar 44.631,03 hektare yang tersebar di 22 kecamatan. Luasan tersebut terdiri atas LP2B sekitar 30.451,91 hektare dan LCP2B sekitar 14.179,12 hektare.

Menurut Fraksi Demokrat-PKS, angka tersebut harus dipastikan kesesuaiannya dengan dokumen tata ruang yang berlaku. Data LP2B juga perlu diselaraskan dengan RTRW dan hasil verifikasi Sistem Informasi Tata Ruang Pertanian (SITRP) Provinsi Jawa Timur.

Sebab, ketika sebuah bidang tanah ditetapkan sebagai LP2B, keputusan tersebut akan membawa konsekuensi terhadap pemanfaatan tanah oleh pemiliknya.

“Jangan sampai objek yang akan dibatasi melalui Perda justru belum terverifikasi. Kepastian data dan peta menjadi sangat penting karena menyangkut hak masyarakat atas tanah,” ujar Subangkit.

Atas dasar itu, fraksi meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka prosedur penetapan LP2B. Masyarakat perlu mengetahui dasar penetapan, lembaga yang memiliki kewenangan, instrumen yang digunakan hingga mekanisme penyampaian informasi kepada pemilik tanah.

Menurut fraksi, persoalan hak masyarakat juga tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme keberatan setelah terjadi persoalan. Pemilik tanah harus diberi ruang untuk memberikan persetujuan atau menyampaikan keberatan sejak bidang tanah mereka akan ditetapkan sebagai bagian dari LP2B.

Perhatian berikutnya diarahkan pada insentif. Fraksi Demokrat-PKS meminta agar pemerintah tidak hanya mencantumkan berbagai bentuk insentif dalam Raperda, tetapi juga memastikan bagaimana kebijakan tersebut akan dijalankan.

Dukungan pembiayaan, penghargaan, fasilitasi sarana produksi dan bentuk insentif lainnya harus mempunyai ukuran dan mekanisme yang jelas.

Fraksi juga meminta pemerintah mencermati penggunaan frasa “dan/atau” dalam ketentuan insentif. Menurut mereka, rumusan tersebut perlu diperjelas agar pemberian insentif tidak bergantung pada pilihan yang tidak pasti.

“Kalau hak atas tanah dibatasi demi kepentingan perlindungan pangan, maka harus ada kepastian mengenai kompensasi atau insentif bagi masyarakat yang terdampak. Jangan sampai kewajiban pemilik tanah jelas, sementara hak mereka tidak mendapatkan kepastian yang sama,” tegas Subangkit.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah kemampuan keuangan daerah. Fraksi Demokrat-PKS meminta Pemkab Bondowoso menyusun kajian fiskal secara lebih terukur sebelum Raperda ditetapkan.

Kajian tersebut setidaknya harus menggambarkan kebutuhan anggaran untuk pemetaan, verifikasi data, pengawasan, pemberian insentif serta penyelesaian apabila muncul keberatan dari masyarakat.

Dampak kebijakan LP2B terhadap Pendapatan Asli Daerah juga dinilai perlu dihitung sehingga pemerintah memiliki gambaran yang utuh mengenai konsekuensi penerapan Perda.

Fraksi Demokrat-PKS turut meminta Pemkab Bondowoso mengevaluasi pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2022. Evaluasi dianggap penting untuk mengetahui efektivitas aturan sebelumnya sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang masih menjadi hambatan.

Baik persoalan kelembagaan, pembiayaan, perizinan maupun pengendalian alih fungsi lahan perlu menjadi bahan evaluasi sebelum pemerintah melahirkan regulasi baru.

Dari pandangan tersebut, Fraksi Demokrat-PKS meminta pemerintah melakukan penyempurnaan substansi Raperda. Fraksi juga menginginkan adanya satu dokumen resmi yang menjadi rujukan bersama, sinkronisasi data dengan RTRW dan SITRP, kajian fiskal yang jelas, serta penguatan hak masyarakat dalam proses penetapan LP2B.

Fraksi Demokrat-PKS menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian tetap menjadi tujuan yang harus didukung. Namun, regulasi tersebut harus mampu mempertemukan kepentingan ketahanan pangan dengan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Fraksi Demokrat-PKS mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Tetapi regulasi ini harus memberikan kepastian hukum, keadilan bagi petani dan pemilik tanah, serta kemampuan fiskal yang realistis bagi pemerintah daerah,” tutur Subangkit.

Selanjutnya, fraksi meminta delapan pertanyaan yang disampaikan dalam pandangan umum mendapatkan jawaban pemerintah, baik secara tertulis maupun lisan.

Jawaban tersebut akan menjadi salah satu bahan sebelum pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilanjutkan pada tahapan pembahasan di panitia khusus DPRD Bondowoso.(wan) 
Ahmedabad